Seputarperak.com- Penindakan terhadap pelanggar kasat mata dilakukan anggota Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama pegawai Dishub di seputaran Jalan Margomulyo, Rabu sore, 18 September 2019.
Saat itu penindakan dilakukan terhadap setiap pengendara yang tidak patuh pada aturan lalu lintas.
Baca juga: Satlantas Polres Tanjung Perak Laksanakan Pengaturan Pagi Untuk Cegah Kemacetan & Antisipasi Lantas
Mulai pengendara motor yang nekat melawan arus, pengemudi mobil dan truk yang parkir di rambu larangan hingga mereka yang nekat menerobos lampu merah.
Baca juga: Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Lakukan Pengaturan Pagi Cegah Kemacetan
Para pelanggar kasat mata ini langsung diberikan sanksi tilang setelah dijelaskan kesalahan-kesalahannya.
Menurut Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Ayip Rizal, SE, penindakan terhadap pelanggar kasat mata ini merupakan bagian dari penegakkan hukum, sekaligus upaya menekan kecelakaan dan mencegah kemacetan.
Baca juga: Satlantas Polres Tanjung Perak Lakukan Pengaturan Bantu Evakuasi Truk Mogok
“Para pengendara mungkin tidak menyadari bahwa ulah mereka bisa menimbulkan masalah. Seperti pengendara motor yang melawan arus, dimana hal ini dapat menyebabkan kecelakaan. Begitu juga yang parkir di sembarang tempat, dapat mengakibatkan kemacetan dan mengganggu pengguna jalan lainnya,” ujar Ayip. (hum)
Editor : Redaksi