Seputarperak.com- Sosialisasi SPKT door to door disampaikan Aiptu M Yasin, Babinkamtibmas Krembangan Utara, Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada warga Jalan Kebalen Barat, Selasa siang, 15 Oktober 2019.
Saat itu kepada warga disampaikan bahwa dengan adanya program SPKT door to door ini, warga yang hendak membuat surat laporan kehilangan dokumen seperti KTP, KK, akte kelahiran dan buku nikah, tidak perlu repot datang ke Polsek Pabean Cantikan ataupun ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Baca juga: Polsek Kenjeran Kawal Pembagian BLT di Aula Kantor Kelurahan
Warga tinggal menelepon ke nomor 081918600000 dan petugas operator SPKT door to door akan datang sendiri ke rumah untuk membuatkan surat laporan kehilangan dokumen yang diperlukan.
Baca juga: Polsek Pabean Cantikan Lakukan Pengamanan Kebaktian Minggu Pagi
Tidak hanya di rumah. Warga juga bisa mendatangkan petugas operator SPKT door to door dimana saja, seperti di kantor atau di pasar, selama masih berada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Mellysa Amalia, SH, S.I.K, sosialisasi SPKT door to door ini rajin disampaikan kepada masyarakat oleh para Babinkamtibmas.
Baca juga: Babinkamtibmas Perak Timur Bagikan Bantuan Sembako
“Kami berharap melalui sosialisasi yang terus menerus, semua warga di wilayah hukum Polsek Pabean Cantikan bisa mengetahui dan memanfaatkan program ini,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi