Seputarperak.com- Penindakan pelanggar kasat mata dilakukan personil Unit Lantas Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di seputaran Jalan Bunguran, Jumat sore, 18 Oktober 2019.
Saat itu beberapa pengendara, baik motor, mobil maupun truk yang terlihat melakukan pelanggaran langsung dihentikan dan diberikan sanksi tilang.
Baca juga: Unit Lantas Polsek Asemrowo Atur Lalu Lintas Pagi Cegah Kemacetan
Beberapa pengendara yang diberikan tindak tilang, rata-rata melakukan pelanggaran seperti parkir tidak pada tempatnya untuk mobil dan truk, serta melawan arus untuk pengendara roda dua.
Baca juga: Unit Lantas Polsek Asemrowo Bantu Kepulangan Pekerja Lewat Pengaturan Sore
Selain itu penindakan juga dilakukan bagi pengendara yang tidak menggunakan alat keselamatan, seperti helm untuk pengendara motor dan sabuk pengaman untuk pengendara mobil.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Mellysa Amalia, SH, S.I.K, penindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk menekan tingginya kasus kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Unit Lantas Polsek Semampir Laksanakan Pengaturan Pagi Cegah Kemacetan
“Banyak kasus kecelakaan yang dikarenakan tidak disiplinnya pengendara. Termasuk parkir sembarangan dan melawan arus. Inilah mengapa kami melakukan penindakan terhadpa pelanggar kasat mata, karena akibat kecerobohan dan kelalaian itu bisa mengakibatkan kecelakaan yang merugikan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi