Seputarperak.com- Sosialisasi SPKT door to door disampaikan Aiptu Heru Winarto, Babinkamtibmas Perak Utara, Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada warga RT 03 RW 09, Minggu pagi, 20 Oktober 2019.
Saat itu kepada warga disampaikan bahwa untuk mengurus surat laporan kehilangan dokumen, seperti KTP, KK, akte kelahiran dan buku nikah, tidak perlu lagi datang ke Polsek Pabean Cantikan.
Baca juga: Polsek Kenjeran Kawal Pembagian BLT di Aula Kantor Kelurahan
Mereka cukup menelepon ke nomor 081918600000 dan petugas operator SPKT door to door akan datang sendiri ke rumah untuk membuatkan surat laporan kehilangan dokumen yang diperlukan.
Baca juga: Polsek Pabean Cantikan Lakukan Pengamanan Kebaktian Minggu Pagi
Selain itu juga disampaikan bahwa layanan SPKT door to door ini sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis.
Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Mellysa Amalia, SH, S.I.K, sosialisasi SPKT door to door ini rajin dilakukan melalui para Babinkamtibmas.
Baca juga: Babinkamtibmas Perak Timur Bagikan Bantuan Sembako
“Dengan sosialisasi terus menerus kami berharap masyarakat di wilayah hukum Polsek Pabean Cantikan mengetahui semua tentang program SPKT door to door. Karena saat ini masih banyak yang belum mengetahui, sehingga untuk mengurus surat laporan kehilangan dokumen, mereka masih repot-repot datang ke Polsek,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi