Seputarperak.com- Sosialisasi SPKT door to door disampaikan Aiptu Sri Laksono, Babinkamtibmas Pegirian, Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada warga Jalan Wonokusumo Jaya.
Dalam kunjungannya, Senin pagi, 25 Nopember 2019, Aiptu Sri menyampaikan kepada warga, bahwa untuk mengurus surat laporan kehilangan dokumen seperti KTP, KK, akte kelahiran dan buku nikah, tidak perlu repot-repot datang ke Polsek Semampir.
Baca juga: Polsek Kenjeran Kawal Pembagian BLT di Aula Kantor Kelurahan
Melalui program SPKT door to door ini, warga cukup menelepon ke nomor 081918600000 dan petugas operator SPKT door to door akan datang sendiri ke rumah untuk membuatkan surat laporan kehilangan dokumen yang diperlukan.
Baca juga: Polsek Pabean Cantikan Lakukan Pengamanan Kebaktian Minggu Pagi
Selain itu layanan ini juga tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis. Bahkan petugas operator akan membawa sendiri kelengkapan pembuatan surat laporan kehilangan dokumen tersebut, seperti printer portable, kertas lengkap dengan stempel SPKT.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, sosialisasi SPKT door to door ini rajin disampaikan melalui para Babinkamtibmas kepada warga di lingkungan masing-masing.
Baca juga: Babinkamtibmas Perak Timur Bagikan Bantuan Sembako
“Kami terus menyampaikan program SPKT door to door ini, karena masih banyak warga yang belum mengetahui,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi