Seputarperak.com- Himbauan anti hoax disampaikan Bripka Busaryanto, Babinkamtibmas Dupak, Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada warga RW 05, yang ditemui Senin pagi, 23 Desember 2019.
Saat itu kepada warga disampaikan agar tidak mudah percaya dengan berita-berita negatif di media sosial. Terutama berita-berita bermuatan SARA (Suku, Agama, Ras dan Adat).
Baca juga: Polsek Kenjeran Kawal Pembagian BLT di Aula Kantor Kelurahan
Hal ini dikarenakan banyak sekali berita bohong alias hoax yang sengaja dibuat untuk memecah belah persatuan dan kesatuan di masyarakat.
Baca juga: Polsek Pabean Cantikan Lakukan Pengamanan Kebaktian Minggu Pagi
Selain itu warga juga dihimbau untuk tidak menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya, karena jika terbukti berita tersebut hoax, maka hal ini dapat menyeret mereka ke dalam penjara sesuai undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Esti Setija Oetami, SH, pesan anti hoax ini rajin disampaikan melalui para Babinkamtibmas.
Baca juga: Babinkamtibmas Perak Timur Bagikan Bantuan Sembako
“Setiap kali sambang ke lingkungan masing-masing, para Babinkamtibmas selalu menyampaikan pesan-pesan positif. Termasuk himbauan anti hoax,” terangnya. (hum)
Editor : Redaksi