Unit Lantas Polsek Krembangan Sosialisasikan UU Etika Berlalu Lintas Ke Driver Ojek Online

seputarperak.com

Seputarperak.com- Sosialisasi undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang etika berlalu lintas disampaikan personil Unit Lantas Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada beberapa driver ojek online yang ditemui di Giras Bangunsari, Selasa pagi, 21 Januari 2020.

Para driver ojek online dihimbau agar menaati aturan lalu lintas sekaligus tertib dalam berkendara.

Baca juga: Ditlantas Polda Jatim Gelar Webinar, Kapolda Jatim: ETLE/INCAR Sebagai Pengawasan dan Penindakan Terhadap Pelanggar Lalu Lintas

Mereka juga dihimbau untuk tidak ugal-ugalan di jalan, demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Disamping itu juga disampaikan agar tidak mengunakan HP saat mengendarai serta tidak melawan arus.

Baca juga: Unit Lantas Polsek Asemrowo Atur Lalu Lintas Pagi Cegah Kemacetan

Dalam kesempatan itu, personil Unit Lantas Polsek Krembangan juga membagikan jas hujan kepada beberapa driver ojek online, yang bisa digunakan untuk berjaga-jaga saat turun hujan.

Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Esti Setija Oetami, SH, sosialisasi ini dilakukan sebagai upaya untuk menekan angka kecelakaan.

Baca juga: Unit Lantas Polsek Asemrowo Bantu Kepulangan Pekerja Lewat Pengaturan Sore

“Banyak kasus kecelakaan yang disebabkan oleh kurang pedulinya pengguna jalan terhadap aturan lalu lintas. Hal inilah yang membuat kami merasa perlu untuk melakukan sosialisasi, terutama kepada masyarakat yang biasa beraktivitas di jalan raya. Seperti driver ojek online,” jelasnya. (hum)

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru