Seputarperak.com- Sosialisasi etika berlalu lintas sesuai undang-undang nomor 22 tahun 2009 disampaikan anggota Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada anggota komunitas ojek online di Prapat Kurung, Senin, 3 Pebruari 2020.
Kegiatan yang berlangsung pukul 10.00 ini dipimpin Kanit Dikyasa Ipda Sugeng yang diikuti sejumlah personil.
Baca juga: Satlantas Polres Tanjung Perak Laksanakan Pengaturan Pagi Untuk Cegah Kemacetan & Antisipasi Lantas
Saat itu disampaikan kepada para pengemudi dan driver ojek online agar selalu berhati-hati saat berkendara. Termasuk tidak melakukan pelanggaran rambu lalu lintas seperti menerobos lampu merah atau melawan arus.
Selain itu mereka juga dihimbau untuk tidak ugal-ugalan demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Dalam kegiatan ini personil Satlantas juga membagikan helm kepada lima orang driver ojek online yang bisa menjawab pertanyaan terkait rambu-rambu lalu lintas.
Menurut Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Sigit Indra, sosialisasi ini disampaikan sebagai bagian dari upaya menekan angka kecelakaan.
Baca juga: Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Lakukan Pengaturan Pagi Cegah Kemacetan
“Sosialisasi ini rajin kami sampaikan kepada masyarakat, terutama kepada orang-orang yang berprofesi sebagai driver atau sopir,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi