Seputarperak.com- Upaya Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memberantas peredaran minuman keras (Miras) di wilayahnya, bukan sekedar isapan jempol. Berturut-turut razia dilakukan dan diikuti penyitaan Miras.
Seperti halnya yang dilakukan personil Satsabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Randu, Kelurahan Sidotopo, Senin malam, 30 Maret 2020.
Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Selama 6 Pekan
Sebanyak 15 dos Miras dari berbagai merk disita dari gudang penjual Miras berinisial RP warga Jalan Randu.
Adapun jenis dan merk Miras yang disita diantaranya Guiness, Bir Bintang, Paloma dan Whisky.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Musnahkan 39 Kilogram Sabun Dari 120 Orang Tersangka
Barang-barang tersebut berikut pemiliknya digelandang ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut.
Menurut Kasat Sabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Windu Priyoprayitno, SH, razia yang dilakukan ini diawali dari informasi masyarakat.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Amankan 74 Tersangka Kasus Narkoba Sepanjang Tiga Bulan
“Anggota di lapangan sebelumnya mendapat keterangan dari seorang warga, bahwa ada pedagang miras di lingkungannya. Setelah dicek ternyata benar dan kami lakukan penyitaan saat itu juga,” ujarnya.
Saat ini barang bukti telah disimpan di gudang Mapolres. Sementara RP diijinkan pulang, namun tetap dijerat dengan tindak pidana ringan (Tipiring). (hum)
Editor : Redaksi