Seputarperak.com- Himbauan jaga jarak disampaikan Aiptu Made Suarthana, Babinkamtibmas Bongkaran, Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada pengunjung warung kopi (Warkop) Giras 77 di Jalan Jagalan, Rabu, 8 April 2020.
Saat itu kepada pengunjung Warkop disampaikan agar selalu menjaga jarak tempat duduk minimal satu meter dengan orang lain.
Baca juga: Polsek Kenjeran Bagikan Masker Gratis di Pasar Surya Jalan Nambangan
Mereka juga dihimbau agar menghindari kontak fisik dan sebisa mungkin tidak berlama-lama berada di Warkop untuk menghindari penularan virus corona.
Selain itu pengunjung Warkop juga diminta untuk selalu menggunakan masker, karena saat ini virus corona bisa menular lewat udara.
Diungkapkan Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Mellysa Amalia, SH, S.I.K, himbauan jaga jarak ini rajin disampaikan kepada masyarakat sebagai upaya menekan penyebaran virus corona di wilayahnya.
Baca juga: Polsek Kenjeran Kawal Pembagian BLT di Aula Kantor Kelurahan
“Tugas menyampaikan himbauan jaga jarak ini rajin disampaikan para Babinkamtibmas kepada masyarakat di lingkungan masing-masing,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi