Polsek Krembangan Sosialisasikan Penerapan PSBB Ke Pemilik Warkop Adem Ayem

seputarperak.com

Seputarperak.com- Sosialisasi penerapan PSBB disampaikan anggota Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada pemilik warung kopi (Warkop) Adem Ayem di Jalan Dupak Bangunsari, Senin malam, 27 April 2020.

Dalam kunjungannya, personil Polsek Krembagan yang dipimpin Kanit Binmas Iptu Rahmat menyampaikan ke pemilik Warkop, agar memperhatikan aturan PSBB.

Baca juga: Polsek Kenjeran Bagikan Masker Gratis di Pasar Surya Jalan Nambangan

Termasuk jam buka yang dibatasi hanya sampai pukul 21.00, serta tidak melayani makan dan minum di tempat.

Baca juga: Urkes Polres Tanjung Perak Laksanakan Kegiatan Rutin Fogging Disinfektan Untuk Cegah Penyebaran Covid-19 di Mapolres

Pada pemberlakuan PSBB yang dimulai tanggal 28 April 2020 ini, pemilik Warkop hanya boleh melayani pemesanan untuk dibungkus dan dibawa pulang saja.

Diungkapkan Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, sosialisasi penerapan PSBB ini disampaikan kepada masyarakat, termasuk pemilik usaha Warkop agar masyarakat mengerti dan mematuhinya.

Baca juga: Libatkan Sosok Gajah Mada dan Tribuana Tunggadewi, Polresta Mojokerto Sosialisasikan Prokes

“Diharapkan dengan suksesnya penerapan PSBB ini, dapat menekan atau bahkan menurunkan penyebaran virus corona,” ujarnya. (hum)

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru