Polsek Semampir Bubarkan Pengunjung Warkop di Jalan Kunti, Tegakkan Aturan PSBB

seputarperak.com

Seputarperak.com- Pembubaran kerumunan dilakukan oleh personil Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di warung kopi (Warkop) Giras Jalan Kunti, Kamis malam, 30 April 2020.

Aksi pembubaran ini dilakukan terhadap para pengunjung Warkop, sebagai bentuk penegakkan aturan penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak

Dalam kegiatan tersebut personil Polsek Semampir juga menyampaikan kepada pemilik Warkop agar tidak melayani makan dan minum di tempat.

Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker

Selain itu juga disampaikan tentang aturan jam malam dalam PSBB, dimana toko dan tempat usaha, termasuk Warkop dibatasi hanya boleh buka sampai pukul 21.00.

Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, pembubabaran kerumunan ini dilakukan sebagai langkah tegas yang diambil dalam upaya menekan penyebaran virus corona.

Baca juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker

“Masih banyak masyarakat yang tidak disiplin. Mereka masih nongkrong dan berkerumun. Padahal sudah sering disosialisasikan bahwa kegiatan seperti itu rawan penularan virus corona,” ujarnya. (hum)

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru