Seputarperak.com- Pembatasan masuk kendaraan roda dua dan roda empat dilakukan di depan Pospam Suramadu, Jalan H.M Noer, Sabtu pagi, 2 Mei 2020.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh anggota Pospam, termasuk personil Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan anggota Polwan.
Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Hadiri Penandatanganan Komitmen Bersama 3 Kepala Daerah
Ratusan kendaraan dari arah Madura yang hendak menuju Surabaya diberhentikan dan dilakukan pemeriksan.
Bagi yang berplat nomor L atau Surabaya, diijinkan untuk melaneruskan perjalanan. Sementara bagi kendaraan berplat nomor di luar Surabaya, masih dilakukan pengecekan tujuannya.
Baca juga: Hari Terakhir PSBB, Polres Tanjung Perak Tetap Gelar Patroli Skala Besar di Warkop & Cafe
Dan untuk yang tidak memiliki tujuan jelas atau tidak sesuai aturan PSBB langsung diminta memutar kembali ke arah Madura.
Diungkapkan Kapolsek Kenjeran, Kompol Eti Setija Oetami yang juga ikut terjun ke lokasi, pembatasan masuk ini sesuai aturan PSBB dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Baca juga: Panit Binmas Polsek Asemrowo Tekankan Protokol Pencegahan Covid-19 Ke Takmir Masjid
“Tidak ada pelarangan untuk melanjutkan perjalanan. Hanya saja ada aturan-aturan yang harus dipatuhi. Termasuk untuk sepeda motor tidak boleh berboncengan dan yang dari luar kota harus memiliki tujuan jelas. Termasuk yang mau bekerja harus menunjukkan surat bahwa mereka benar-benar mau bekerja,” terangnya. (hum)
Editor : Redaksi