Seputarperak.com- Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang bertugas di Pospam Suramadu, Jalan H.M Noer, melakukan pengecekan terhadap setiap sepeda motor yang melintas dari arah Surabaya menuju Madura, Rabu malam, 6 Mei 2020.
Saat itu dilakukan penyekatan sesuai aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
Baca juga: Kapolsek Asemrowo Sampaikan Himbauan Patuh Prokes Ke Pedagang & Pengunjung Pasar
Bagi pengendara yang tidak menggunakan masker, berboncengan dan tidak satu keluarga serta tidak memiliki tujuan jelas, ditolak untuk melanjutkan perjalanan. Mereka diminta putar arah dan kembali ke Madura.
Baca juga: Urkes Polres Tanjung Perak Gelar Pengecekan Suhu Badan Setiap Hari, Antisipasi Covid-19
Selain itu hal ini juga dilakukan terhadap pengendara yang memiliki suhu tubuh di atas normal atau mengalami demam. Mereka juga tidak mendapat ijin melanjutkan perjalanannya.
Menurut Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Ahmad Faisol Amir, S.I.K, M.Si, tujuan dari penerapan PSBB ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
“Aturan ini terutama kami terapkan pada orang-orang dari luar daerah atau kendaraan dengan plat nomor yang bukan Surabaya. Tidak kami tolelir jika terjadi pelanggaran PSBB. Termasuk tidak memakai masker. Kami akan beri teguran dan tidak kami ijinkan masuk ke Surabaya,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi