Seputarperak.com- Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan bermotor dilakukan personil Pospam Polsek Asemrowo di Jalan Dupak Rukun, dalam rangka melaksanakan aturan PSBB (Pembatasan Sosial Beskala Besar).
Saat itu pemeriksaan dan penyekatan dilakukan terhadap kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Baca juga: Personil Polsek Asemrowo Bersama Warga Lansia Jalani Vaksinasi Covid-19
Bertindak selaku Kapospam dalam kegiatan ini, yakni Iptu Sujito, Kanit Sabhara Polsek Asemrowo.
Para pengendara dengan kendaraan berplat nomor luar kota dilakukan pemeriksaan suhu badan dan ditanya tujuannya masuk ke Surabaya melalui wilayah hukum Polsek Asemrowo.
Baca juga: Polsek Kenjeran Bersama Satpol PP Kecamatan Bulak Lakukan Operasi Masker di Jalan Kedung Cowek
Bagi yang tidak memiliki tujuan jelas atau tidak sesuai aturan PSBB, langsung diperintahkan putar balik dan tidak diijinkan meneruskan perjalanannya.
Menurut Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan ini dilakukan rutin sebagai bentuk pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
Baca juga: Polsek Kenjeran Gelar Operasi PPKM di Warkop, Cegah Kerumunan Penyebab Penyebaran Covid-19
“Tujuan utama dari pelaksanaan PSBB ini adalah untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Untuk saat ini PSBB di wilayah Surabaya raya diperpanjang hingga dua minggu mendatang,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi