Seputarperak.com- Penertiban warung kopi (Warkop) diikuti pembubaran kerumunan dilakukan personil Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa malam, 19 Mei 2020.
Aksi penertiban ini merupakan bagian dari penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Saat itu sejumlah Warkop di sepanjang Jalan Endrosono, Karang Tembok, Bulaksari, Wonosari, Wonokusumo, Jalan Pegirian, Sidorame dan Jalan Sidotopo didatangi.
Selain membubarkan pengunjung dan memberikan peringatan untuk segera pulang, personil Polsek Semampir juga memerintahkan pemilik dan penjaga Warkop untuk segera menutup tempat usahanya.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Hal ini dilakukan karena jam buka tempat usaha tersebut sudah melewati batas jam malam yang merupakan salah satu aturan PSBB.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, penertiban dan pembubaran ini rutin dilakukan setiap malam hari.
Baca juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
“Banyak masyarakat yang masih tidak mengindahkan aturan PSBB. Hal inilah yang memaksa kami harus berkeliling setiap malam, untuk menertibkan mereka,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi