Seputarperak.com- Penyekatan kendaraan dilakukan personil Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di check point Pospam Operasi Ketupat Semeru, Jalan Dupak Rukun, Kamis malam, 21 Mei 2020.
Dalam kegiatan ini semua kendaraan diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan suhu badan terhadap para pengendara dan penumpang. Baik motor, mobil pribadi dan truk.
Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Hadiri Penandatanganan Komitmen Bersama 3 Kepala Daerah
Saat itu bagi pengendara dan penumpang yang memiliki suhu badan di atas normal atau mengalami demam, tidak diijinkan melanjutkan perjalanan.
Baca juga: Hari Terakhir PSBB, Polres Tanjung Perak Tetap Gelar Patroli Skala Besar di Warkop & Cafe
Selain itu juga dilakukan pengecekan tujuan pengendara dan jika tidak sesuai ketentuan PSBB, maka pengendara diminta untuk putar balik.
Menurut Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, penyekatan ini dilakukan sebagai upaya penerapan PSBB jilid 2 yang berlaku di Surabaya Raya.
Baca juga: Panit Binmas Polsek Asemrowo Tekankan Protokol Pencegahan Covid-19 Ke Takmir Masjid
“Karena wilayah Asemrowo berada di perbatasan, maka menjadi tugas kami untuk melakukan penyekatan kendaraan yang akan masuk Surabaya. Kami hanya mengijinkan kendaraan melintas jika sesuai ketentuan PSBB,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi