Seputarperak.com- Penyekatan kendaraan dilakukan anggota Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang bertugas di Pospam Operasi Ketupat Semeru dan check point Jalan Dupak Rukun, Sabtu malam, 23 Mei 2020.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Hadiri Penandatanganan Komitmen Bersama 3 Kepala Daerah
Semua jenis kendaraan yang melintas dari arah luar kota diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh pada para penumpang.
Jika ditemukan ada yang memiliki suhu tubuh diatas normal, diperintahkan segera putar balik dan tidak diijinkan melanjutkan perjalanan.
Baca juga: Hari Terakhir PSBB, Polres Tanjung Perak Tetap Gelar Patroli Skala Besar di Warkop & Cafe
Hal ini juga dilakukan kepada mereka yang tidak memiliki tujuan jelas atau tidak sesuai dengan peraturan PSBB. Termasuk orang-orang yang hendak mudik ke kampung halaman, langsung diperintahkan putar balik.
Menurut Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan penyekatan ini dilakukan untuk memutus rantai penyebaran virus corona.
Baca juga: Panit Binmas Polsek Asemrowo Tekankan Protokol Pencegahan Covid-19 Ke Takmir Masjid
“Siapapun yang melintas juga wajib menggunakan masker tanpa terkecuali. Dan jika ditemukan pelanggaran, kami akan memberikan teguran tertulis sesuai aturan PSBB,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi