Seputarperak.com- Kunjungan dilakukan Aiptu M Yasin, Babinkamtibmas Krembangan Utara, Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di sejumlah warung kopi (Warkop) dan cafe di wilayahnya, Rabu pagi, 27 Mei 2020.
Kedatangan Aiptu M Yasin bersama Babinsa Koramil Pabean Cantikan ini bertujuan untuk melakukan penertiban sesuai aturan PSBB.
Baca juga: Polsek Kenjeran Kawal Pembagian BLT di Aula Kantor Kelurahan
Saat itu para pengunjung Warkop diperintahkan agar duduk saling berjauhan, minimal satu meter untuk mencegah penularan virus corona.
Mereka juga diingatkan untuk tidak terpengaruh berita-berita yang belum jelas kebenarannya serta ajaran radikal.
Baca juga: Polsek Pabean Cantikan Lakukan Pengamanan Kebaktian Minggu Pagi
Selain itu juga disampaikan himbauan ke pemilik Warkop agar tidak menyediakan makanan untuk dimakan di tempat dan khusus hanya melayani pembelian yang dibungkus dan dibawa pulang, sesuai aturan PSBB.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Mellysa Amalia, SH, S.I.K, himbauan dalam rangka penerapan PSBB ini terus dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran virus corona.
Baca juga: Babinkamtibmas Perak Timur Bagikan Bantuan Sembako
“Banyak masyarakat yang masih tidak memahami pentingnya aturan PSBB ini. Mereka masih suka berkerumun dan tidak perduli social distancing,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi