Seputarperak.com- Penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) terus dilakukan Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Diantaranya melalui penyekatan kendaraan dari luar kota yang akan masuk ke wilayah hukum Polsek Asemrowo.
Seperti halnya yang dilakukan anggota Pospam Operasi Ketupat Semeru dan Check Poin Polsek Asemrowo di Jalan Dupak Rukun, Kamis malam, 4 Juni 2020.
Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Hadiri Penandatanganan Komitmen Bersama 3 Kepala Daerah
Penyekatan ini dilakukan terhadap semua jenis kendaraan, baik sepeda motor, mobil dan truk.
Selain memeriksa suhu badan pengemudi dan penumpang, kegiatan penyekatan ini juga sekaligus diisi pemeriksaan tujuan perjalanan.
Baca juga: Hari Terakhir PSBB, Polres Tanjung Perak Tetap Gelar Patroli Skala Besar di Warkop & Cafe
Jika tidak sesuai aturan PSBB yang diberlakukan di wilayah Surabaya Raya, maka kendaraan tersebut dilarang melanjutkan perjalanan. Mereka akan diperintahkan untuk putar balik.
Menurut Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan penyekatan ini dilakukan untuk memutus rantai penyebaran virus corona.
Baca juga: Panit Binmas Polsek Asemrowo Tekankan Protokol Pencegahan Covid-19 Ke Takmir Masjid
“Ada kriteria untuk kendaraan dari luar kota yang akan masuk. Diantaranya untuk urusan kerja, harus dilengkapi surat ijin dari perusahaan. Selain untuk untuk sepeda motor dilarang berboncengan kecuali dengan orang yang masih dalam satu keluarga,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi