Seputarperak.com- Anggota piket Pospam Check Point Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Dupak Rukun melakukan penyekatan kendaraan, Jumat malam, 5 Juni 2020.
Kegiatan penyekatan ini dilaksanakan sesuai aturan PSBB (Pembatan Sosial Berskala Besar) jilid III yang diberlakukan di wilayah Surabaya Raya.
Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Hadiri Penandatanganan Komitmen Bersama 3 Kepala Daerah
Saat itu penyekatan dipimpin oleh Ipda Eko Mustaghfirin yang bertindak selaku Padal (perwira pengendali).
Semua kendarana yang melintas diberhentikan dan dilakukan pengecekan suhu badan serta pemeriksaan surat-surat seperti SIM dan STNK.
Baca juga: Hari Terakhir PSBB, Polres Tanjung Perak Tetap Gelar Patroli Skala Besar di Warkop & Cafe
Disamping itu para pengendara juga ditanya tujuannya, dan jika tidak sesuai aturan PSBB, mereka diperintahkan untuk putar balik dan tidak diijinkan melanjutkan perjalanan.
Menurut Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan penyekatan ini dilaksanakan rutin setiap hari.
Baca juga: Panit Binmas Polsek Asemrowo Tekankan Protokol Pencegahan Covid-19 Ke Takmir Masjid
“Sesuai batas waktu pemberlakuan PSBB, maka penyekatan akan terus kami lakukan sampai Senin, 8 Juni 2020,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi