Satsabhara Polres Tanjung Perak Amankan Pedagang Miras Tanpa Ijin

seputarperak.com

Seputarperak.com- Satsabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan penjual minuman keras (miras) tanpa ijin dalam kegiatan razia yang dilakukan Sabtu malam, 27 Juni 2020.

Seorang laki-laki berinisial MJ (55) diamankan di rumahnya, Jalan Tambak Wedi Jaya, Kecamatan Kenjeran, dengan barang bukti dua kardus berisi miras jenis arak yang sudah dikemas dalam botol bekas air mineral.

Baca juga: Polsek Kenjeran Gelar Patroli di Toko Emas, Sampaikan Waspada Pencurian

Satu kardus berisi botol ukuran kecil dan satu kardus lainnya berisi miras dalam botol bekas air mineral ukuran besar.

Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Patroli di Mini Market, Sampaikan Himbauan Waspada Pencurian

MJ diamankan pada pukul 23.00 setelah sebelumnya personil Satsabhara mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran miras di lingkungan sekitar.

Menurut Kasat Sabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Windu Priyoprayitno, sebelum melakukan penggerebekan pihaknya lebih dulu telah melakukan pengintaian untuk memastikan informasi yang diterima.

Baca juga: Sambang Wisata Kenpark, Polsek Kenjeran Lakukan Patroli Antisipasi 3C & Pelanggaran Protokol Kesehatan

“Kami amankan MJ beserta barang bukti miras yang dijualnya. Untuk miras ukuran botol kecil dijual dengan harga Rp 25.00. Sedangkan yang besar Rp 55 ribu,” ungkapnya. (hum)

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru