Seputarperak.com- Sosialisasi wajib masker disampaikan Aiptu Heru Winarto, Babinkamtibmas Perak Utara, Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama petugas Puskesmas dan Satpol PP kepada warga RW 09, Kelurahan Perak Utara.
Sosialisasi ini disampaikan Aiptu Heru pada Selasa siang, 21 Juli 2020, dengan cara berkeliling ke tiap-tiap RT.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Patroli Skala Besar Ciptakan Rasa Aman Masyarakat
Dia menyampaikan agar warga selalu memakai masker supaya terlindung dari bahaya penularan Covid-19 atau virus corona.
Selain itu mereka juga dihimbau agar rajin menjaga kebersihan diri dengan sesering mungkin mencuci tangan.
Baca juga: Personil Polsek Krembangan Bagikan Masker Kepada Pengendara di Jalan Gresik
Bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker, mereka diberikan sanksi disiplin, sebelum kemudian diberikan masker gratis oleh petugas Puskesmas.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, sosialisasi wajib masker ini rajin dilakukan bersama instansi samping.
Baca juga: Polsek Kenjeran Bagikan Masker Gratis di Pasar Surya Jalan Nambangan
“Sosialisasi ini adalah bagian dari upaya kami dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. Kami berharap semua warga di wilayah Pabean Cantikan patuh menggunakan masker agar terlindung dari penularan virus corona,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi