Seputarperak.com- Sosialisasi jam malam sesuai Perwali nomor 33 Tahun 2020 disampaikan Aiptu Heru Winarto, Babinkamtibmas Perak Utara, Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping.
Tempat-tempat seperti pertokoan, mini market, warung kopi (Warko) dan warung makan didatangi.
Baca juga: Polsek Kenjeran Kawal Pembagian BLT di Aula Kantor Kelurahan
Saat itu para pemilik, pekerja dan pengunjung diingatkan adanya aturan jam malam yang diberlakukan sebagai bagian dari penerapan Normal Baru.
Baca juga: Polsek Pabean Cantikan Lakukan Pengamanan Kebaktian Minggu Pagi
Semua tempat usaha tersebut hanya boleh buka hingga pukul 22.00 dan selebihnya harus segera tutup.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, sosialisasi ini akan terus dilakukan setiap hari, agar masyarakat memahami. Termasuk para pelaku usaha.
Baca juga: Babinkamtibmas Perak Timur Bagikan Bantuan Sembako
“Aturan ini dibuat untuk semata-mata memutus rantai penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini masih menjadi wabah dan mengancam keselamatan masyarakat,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi