Polsek Semampir Bersama Satpol PP Sosialisasikan Perwali Nomor 33 Tahun 2020 Ke Warkop

seputarperak.com

Seputarperak.com- Sosialisasi Perwali nomor 33 Tahun 2020 dilaksanakan personil Polsek Semampir bersama Sapol PP di warung kopi (Warkop) Giras Mbah Sangkil di Jalan Bulaksari, Kelurahan Wonokusumo, Jumat malam, 24 Juli 2020.

Saat itu pemilik Warkop diingatkan agar tidak buka hingga larut malam dan batas waktu buka dibatasi hanya sampai pukul 22.00 sesuai Perwali nomor 33 Tahun 2020 tentang Tatanan Normal Baru.

Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak

Disamping menyosialisasikan Perwali, dalam kegiatan ini juga dilakukan penindakan terhadap pengunjung yang tidak menggunakan masker sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker

Beberapa pengunjung Warkop yang kedapatan tidak memakai masker diberikan sanksi disiplin dan diperingatkan agar tidak mengulangi lagi keluyuran tanpa masker.

Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, sosialisasi Perwali nomor 33 Tahun 2020 ini rutin dilakukan setiap malam bersama instansi samping.

Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker

“Para personil menyebar ke berbagai tempat. Terutama di Warkop, warung makan dan pertokoan,” jelasnya. (hum)

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru