Babinkamtibmas Krembangan Utara Bersama Instansi Samping Lakukan Penertiban Warkop & Pertokoan

seputarperak.com

Seputarperak.com- Penerapan aturan jam malam sesuai Perwali nomor 33 Tahun 2020 dilakukan Aiptu M Yasin, Babinkamtibmas Krembangan Utara, Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping Kamis malam, 13 Agustus 2020.

Dalam kegiatan ini, para pemilik warung kopi (Warkop), warung makan dan pertokoan di wilayah Krembangan Utara diperintahkan untuk segera menutup tempat usahanya, karena sudah melebihi pukul 22.00.

Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak

Hal ini sesuai dengan aturan jam malam dalam Perwali nomor 33 Tahun 2020 Tentang Tatanan Normal Baru.

Saat itu juga disampaikan kepada para pengunjung tempat-tempat tersebut untuk segera pulang dan tidak keluyuran tanpa tujuan jelas.

Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker

Mereka juga diingatkan agar selalu memakai masker dan menjaga jarak sosial dengan orang lain guna mencegah penyebaran Covid-19.

Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, penerapan aturan jam malam akan terus dilakukan setiap hari.

Baca juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker

“Untuk saat ini masih sebatas sosialisasi dan peringatan bagi yang buka lewat pukul 22.00 atau yang tidak mematuhi jam malam. Namun nantinya akan diberikan sanski bagi yang masih melanggar,” ujarnya. (hum)

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru