Seputarperak.com- Penindakan dan sanksi disiplin dilakukan Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak terhadap personil yang kedapatan tidak menggunakan masker, Jumat pagi, 21 Agustus 2020.
Hal ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakkan Disiplin Terhadap Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
Baca juga: Personil Polsek Krembangan Bagikan Masker Kepada Pengendara di Jalan Gresik
Sanksi disiplin ini dijatuhkan terhadap Brigadir Gading Azugna, anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Dia diberikan sanksi push up sebanyak 10 kali dan diminta berjanji untuk tidak melakukan kesalahan serupa. Terakhir anggota Propam memasangkan masker kepada yang bersangkutan.
Baca juga: Forkopimda Jatim Tinjau Vaksinasi di Kampus IAI Al Qolam Malang
Selain anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, sanksi juga diberikan kepada masyarakat yang beraktifitas di sekitar Polres atas nama Retny Asti.
Karena kedapatan tidak menggunakan masker, dia diberikan sanksi teguran dan selanjutnya diberikan masker gratis dengan sebelumnya berjanji akan terus menggunakan masker setiap berada di luar rumah.
Baca juga: Kepala Staf Kepresidenan RI Apresiasi Kinerja Forkopimda Kabupaten Sampang Dalam Penanganan Covid-19
Diterangkan Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Anggi Saputra Ibrahim, SH, S.I.K, MH, sanksi disiplin kepada personil ini diberikan sebagai efek jera.
“Diharapkan dengan diberikan sanksi, personil yang bersangkutan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya melanggar protokol kesehatan. Termasuk wajib masker. Mereka harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi