Propam Polres Tanjung Perak Berikan Sanksi Disiplin Untuk Personil Tanpa Masker

seputarperak.com

Seputarperak.com- Tindakan disiplin dijatuhkan Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak terhadap personil yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan, Rabu, 9 September 2020.

Pukul 08.00 saat dilakukan operasi di seluruh ruangan Mako, ditemukan satu anggota atas nama Bripda Alifadhil Imam, anggota Satsabhara yang tidak menggunakan masker.

Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak

Yang bersangkutan yang sedang mengemban tugas BKO di Command Centre, langsung dijatuhi sanksi disiplin berupa push up sebanyak 20 kali.

Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker

Dia juga diperingatkan untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama dan wajib menggunakan masker selama bertugas di lingkungan Mako.

Usai dijatuhi sanksi disiplin, Bripda Alifadhil diberikan masker gratis dan diijinkan kembali melanjutkan tugasnya.

Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker

Menurut Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Anggi Saputra Ibrahim, SH, S.I.K, MH, sanksi disiplin ini diterapkan terhadap personil yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan. Termasuk memakai masker.

“Penindakan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” jelasnya. (hum)

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru