Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu pagi, 16 September 2020 di depan Mapolsek Asemrowo Jalan Asem Raya.
Operasi yustisi ini dilaksanakan terkait Perda nomor 2 tahun 2020 tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Personil Polsek Krembangan Bagikan Masker Kepada Pengendara di Jalan Gresik
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan yang dimulai pada pukul 08.30.
Saat itu beberapa personil dilibatkan, termasuk dai instansi samping, mulai Koramil Tandes dan pegawai Kecamatan Asemrowo.
Baca juga: Forkopimda Jatim Tinjau Vaksinasi di Kampus IAI Al Qolam Malang
Dalam operasi ini ditemukan beberapa orang yang tidak menggunakan masker atau memakai masker tidak pada posisi yang benar.
Mereka dibawa di dalam Mako Polsek Asemrowo untuk dilakukan sidang ditempat dengan sanksi penyitaan KTP selama 14 hari.
Para pelanggar juga diberikan masker gratis dan diingatkan agar mengambil KTP-nya di Kecamatan Asemrowo setelah 14 hari kemudian.
Baca juga: Kepala Staf Kepresidenan RI Apresiasi Kinerja Forkopimda Kabupaten Sampang Dalam Penanganan Covid-19
Diterangkan AKP Hari Kurniawan, kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan ini dilaksanakan sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat.
“Kami harapkan dengan seringnya dilakukan operasi ini masyarakat menjadi semakin disiplin dalam memakai masker. Semua ini untuk kebaikan bersama, guna memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi