Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan digelar Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu pagi, 23 September 2020 di Jalan Sultan Iskandar Muda, depan Mako.
Operasi yang dimulai pada pukul 09.30 ini diikuti 20 personil gabungan. Masing-masing terdiri dari 8 anggota Polsek Semampir, 4 anggota TNI Koramil Semampir dan 8 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Perda nomor 2 tahun 2020 serta Pergub nomor 53 tahun 2020 ini ditujukan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19, terutama pemakaian masker.
Untuk sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara mobil dan pedagang keliling.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Dalam kegiatan ini ditemukan sebanyak 10 orang yang tidak memakai masker sesuai protokol kesehatan.
Masing-masing 7 diantaranya dilakukan tilang KTP selama 14 hari, 2 orang diberikan sanski menyapu dan 1 orang sanksi fisik berupa push up.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi yustisi ini rutin dilakukan setiap hari. Yaitu pada pagi dan malam.
“Harapan kami dengan seringnya dilakukan operasi ini masyarakat semakin disiplin memakai masker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi