Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping menggelar operasi yustisi protokol kesehatan, Rabu malam, 24 September 2020 di Jalan Tambak Asri, Kelurahan Morokrembangan.
Operasi yang dipimpin langsung Kapolsek Krembangan Kompol Nur Suhud ini dimulai pada pukul 21.00.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini merupakan implementasi dari Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Adapun personil yang dilibatkan yakni sebanyak 16 orang. Masing-masing terdiri dari 5 anggota Polsek Krembangan, 3 anggota Koramil Krembangan, 4 anggota Satpol PP Kecamatan Krembangan, 2 agngota Linmas dan 2 pegawai Kecamatan Krembangan.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Untuk sasaran operasi yakni para pengguna jalan, mulai pejalan kaki, pedagang keliling, pengendara sepeda angin, pengendara sepeda motor, pengendara mobil dan lain-lain.
Dalam kegiatan tersebut didapatkan sebanyak 7 orang yang tidak menggunakan masker.
Masing-masing 6 diantaranya diberikan sanksi fisik berupa push up. Sementara satu lainnya dilakukan penyitaan KTP.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kompol Nur Suhud, kegiatan operasi seperti ini rutin dilakukan setiap hari, yaitu pada pagi dan malam.
“Tujuan kami melalui kegiatan ini adalah untuk mendisiplinkan masyarakat memakai masker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi