Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan Jumat malam, 25 September 2020.
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 atau virus corona.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan yang dimulai pada pukul 20.00 ini juga sekaligus implementasi Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Adapun personil yang dilibatkan berjumlah 21 orang yang terdiri dari 10 anggota Polsek Krembangan, 3 anggota Koramil, 3 anggota Satpol PP dan 5 anggota Linmas.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Untuk sasaran operasi yakni warung kopi dan cafe-cafe yang ada di wilayah Krembangan. Termasuk di Kelurahan Perak Barat.
Saat itu ditemukan beberapa orang yang tidak menggunakan masker. Mereka dijatuhi sanksi disiplin berupa push up dan diberikan masker gratis sambil diingatkan untuk selalu memakai masker setiap berada di luar rumah.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, kegiatan operasi yustisi ini rutin dilakukan setiap hari.
“Kami ingin masyarakat disiplin dalam memakai masker untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona. Karena itulah, kami gencar melaksanakan operasi ini,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi