Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dilaksanakan personil Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Selasa malam, 29 September 2020 di sejumlah warung kopi (Warkop).
Operasi yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Perda nomor 2 tahun 2020 serta Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Rizkika Atmadha P, S.I.K.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini diikuti 7 personil gabungan piket fungsi, yang dimulai pada pukul 22.30.
Adapun sasaran operasi yaitu Warkop Nafis di Jalan Dupak Rukun, Warkop Skuy Ngopi di Jalan Dupak Rukun, Warkop Pojok Jalan Dupak Rukun dan Warkop QU Jalan Asemrowo Kali.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Dalam kegiatan ini ditemukan sebanyak 12 orang pengunjung Warkop yang tidak menggunakan masker.
Mereka dijatuhi hukuman push up masing-masing sebanyak 10 kali, kemudian diberikan masker gratis sambil diingatkan agar selalu memakai masker setiap berada di luar rumah.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan atau penertiban masker ini rutin dilakukan setiap pagi dan malam hari.
“Harapan kami dengan seringnya dilakukan operasi, masyarakat semakin disiplin memakai masker, sehingga rantai penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi