Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 atau penertiban masker di Jalan Nyamplungan, depan pintu masuk wisata religi Ampel, Kamis pagi, 1 Oktober 2020.
Pelaksanaan operasi yang dimulai pada pukul 09.00 ini diikuti personil gabungan Polsek Semampir, Koramil Semampir dan Satpol PP serta anggota Trantib Kecamatan Semampir.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Dalam kegiatan ini juga hadir Camat Semampir Ibu Siti Hindun Robbah dan Mayor Inf. Sumarsono selaku Danramil Semampir.
Operasi dipimpin AKP Urip Budi, Kanit Intelkam Polsek Semampir dengan mengambil sasaran para pengguna jalan yang melintas di lokasi. Tak terkecuali para pengunjung wisata religi Ampel.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan, serta Perda Jatim nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Dalam operasi ini ditemukan 10 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 3 diantaranya diberikan tindakan tilang KTP, 7 orang dijatuhi sanksi sosial dengan menyapu kawasan sekitar dan sekaligus dilakukan swab tes di Puskesmas Sidotopo.
Selain itu, juga didapatkan 7 orang pengendara sepeda motor tanpa helm yang selanjutnya diberikan sanksi tilang SIM dan STNK.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan atau penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendisiplinkan masyarakat agar selalu memakai masker saat berada di luar rumah. Karena hanya dengan cara ini, maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi