Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 terus dilakukan Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Diantaranya seperti yang dilakukan Kamis malam, 1 Oktober 2020 di Jalan Stasiun Kota depan Mako.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan yang dimulai pukul 20.30 ini dipimpin Ipda Tri Asmoro, Panit Sabhara Polsek Pabean Cantikan, diikuti anggota Polsek, anggota Koramil, Satpol PP Kecamatan dan Linmas.
Adapun sasaran operasi yaitu para pengguna jalan yang melintas. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda onthel, pengendara sepeda motor dan mobil.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Dalam operasi yang juga merupakan implementasi Perda nomor 2 tahun 2020 serta Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan ini didapatkan 7 orang yang tidak menggunakan masker.
Dimana 3 diantaranya dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila dan 4 orang dijatuhi sanksi tilang KTP.
Selain itu personil Polsek Pabean Cantikan juga memberikan sanksi tilang STNK kepada 2 pengendara motor yang kedapatan tidak menggunakan helm.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Kami berharap dengan dilakukan operasi ini terus menerus, masyarakat menjadi disiplin dalam memakai masker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi