Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan atau operasi penertiban masker dilakukan Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di secara mobile, Kamis pagi, 8 Oktober 2020.
Kegiatan yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan ini dimulai pada pukul 09.00.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Adapun lokasi yang menjadi tempat operasi yaitu Jalan Stasiun Kota, Jalan Bunguran, Jalan Waspada, Jalan Bongkaran dan Jalan Semut Kali.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 7 anggota Polsek Pabean Cantikan dan 2 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu sasaran operasi adalah para pengguna jalan, baik pejalan kaki maupun pengendara sepeda motor serta para pedagang yang mangkal.
Dalam kegiatan ini ditemukan sebanyak 4 orang yang tidak memakai masker. Mereka langsung dibawa ke Puskesmas terdekat untuk menjalani swab tes, sekaligus tilang KTP.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai bagian dari upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan adanya operasi ini masyarakat akan terbiasa disiplin memakai masker dan itu bisa memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi