Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak gencar melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan atau penertiban masker bersama instansi samping untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
Seperti yang dilakukan Selasa pagi, 13 Oktober 2020 di depan Pasar Pegirian, Jalan Nyamplungan.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan yang dimulai pada pukul 08.30 ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi protokol kesehatan.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 6 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Koramil Semampir, 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir dan 3 pegawai Puskesmas Sawah Pulo.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Untuk sasaran operasi adalah para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara mobil, penarik becak dan pengendara sepeda angin.
Dalam kegiatan ini didapati 3 orang yang tidak menggunakan masker. Mereka dilakukan tindakan sita KTP dan dibawa untuk menjalani swab tes di Puskesmas Sawah Pulo.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi protokol kesehatan ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat dalam menggunakan masker.
“Dengan masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan, termasuk penggunaan masker, maka rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi