Seputarperak.com- Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan dalam wajud razia masker di depan Sentra Ikan Bulak, Jalan Sukolilo, Kelurahan Kedung Cowek, Jumat malam, 16 Oktober 2020.
Kegiatan ini merupakan bagian implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan sekaligus implementasi Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Dalam operasi yang dimulai pukul 21.00 ini sejumlah personil gabungan dilibatkan. Masing-masing terdiri dari 7 anggota Polsek Kenjeran, 6 anggota Satpol PP Kecamatan Bulak serta 1 orang anggota Linmas Kelurahan Kedung Cowek.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Adapun sasaran operasi yakni para pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor.
Saat itu didapati 9 orang yang tidak menggunakan masker. Mereka dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan doberikan maker gratis sambil diingatkan agar selalu menggunakan masker saat berada di luar rumah.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan razia masker ini terus dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Kami ingin masyarakat disiplin dalam memakai masker, karena hanya itu cara paling efektif dalam memutus rantai penyebaran Covid-19,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi