Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 berwujud penertiban masker dilakukan Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Wonokusumo depan Ruko Babul Madinah, Minggu pagi, 18 Oktober 2020.
Dalam operasi yang dilaksanakan mulai pukul 09.00 ini 5 personil Polsek Semampir dilibatkan, termasuk 2 anggota Koramil dan 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan ini menyasar para pengguna jalan.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Operasi ini berlangsung kondusif dan lancar, dimana ditemukan sebanyak 4 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker.
Saat itu 2 orang diantaranya dijatuhi sanksi sosial, sementara 2 lainnya dijatuhi sanksi tilang KTP.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari untuk mendisiplinkan masyarakat dalam pemakaian masker.
“Dengan masyarakat disiplin, maka rantai penyebaran Covid-19 dapat diputuskan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi