Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk penertiban masker terus dilakukan Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Minggu malam, 18 Oktober 2020.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi digelar mulai pukul 20.30 yang diikuti personil gabungan 5 anggota Polsek Pabean Cantikan, 3 anggota Koramil Pabean Cantikan, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan 4 orang anggota Satgas Covid-19 Kecamatan Pabean Cantikan.
Pelaksanaan operasi penertiban masker ini digelar secara mobile di Jalan Satasiun Kota, Jalan Bunguran, Jalan Waspada, Jalan Karet dan Jalan Panggung dengan sasaran pengendara sepeda motor.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu didapati sebanyak 9 orang tidak menggunakan masker. Dimana 2 orang diantaranya dilakukan penyitaan KTP, 6 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 1 orang dijatuhi sanksi sosial dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Selain itu mereka yang tidak menggunakan masker juga dipasangkan masker gratis sambil diingatkan untuk selalu menggunakan masker saat berada di luar rumah.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini dilakukan rutin setiap hari untuk membiasakan masyarakat disiplin memakai masker.
“Dengan masyarakat disiplin bermasker, maka rantai penyebaran Covid-19 bisa diputus,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi