Seputarperak.com- Patroli dilakukan personil Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Rumah Sakit Paru, Jalan Karang Tembok, Selasa pagi, 27 Oktober 2020.
Patroli ini dilakukan untuk mencegah upaya penjemputan paksa pasien Covid-19 yang meninggal dunia oleh pihak keluarga.
Baca juga: Polsek Pabean Cantikan Gelar Patroli Malam, Antisipasi Kerawanan di Rumah Sakit Al Irsyad
Hal ini dikarenakan Rumah Sakit Paru merupakan salah satu rumah sakit rujukan untuk perawatan dan karantina pasien Covid-19.
Selain itu, patroli juga dilakukan untuk mengantisipasi kerawanan, termasuk tindak kriminalitas 3C (Curat, Curas dan Curanmor).
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan patroli dilakukan rutin setiap hari sebagai bagian dari pengamanan wilayah.
“Patroli di Rumah Sakit Paru ini kami lakukan rutin setiap hari. Tidak hanya pagi, tapi juga siang sore dan malam,” ungkapnya.
Baca juga: Polsek Kenjeran Gelar Patroli di Toko Emas, Sampaikan Waspada Pencurian
Untuk saat ini tercatat ada 7 pasien Covid-19 yang dirawat di salah satu ruangan di lantai 4 rumah sakit tersebut. (hum)
Editor : Redaksi