Seputarperak.com- Himbauan kamtibmas disampaikan Aiptu Marijono, Babinkamtibmas Perak Timur, Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada Bapak Hermanto, ketua RW 10 Jalan Perlis Utara.
Pertemuan mereka berlangsung di balai RW 10, Kamis, 23 Agustus 2018 yang juga dihadiri beberapa pengurus kampung.
Baca juga: Jaga Kamtibmas Serta Ciptakan Rasa Aman, Polsek Asemrowo Gelar Patroli Mobile di Malam Hari
Dalam pertemuan itu, Aiptu Marijono menyampaikan beberapa himbauan kamtibmas yang ditujukan untuk mengantisipasi tindak kriminalitas. Diantaranya tentang wajib lapor untuk tamu yang menginap lebih dari 24 jam serta dihidupkannya siskamling.
Baca juga: Polsek Kenjeran Gelar Patroli Malam di Pemukiman, Antisipasi Kriminalitas 3C
Selain itu, Bapak Hermanto juga diminta untuk mensosialisasikan kepada warganya, agar memasang gembok tambahan pada bagian roda depan motor, untuk menghindari tindak Curanmor yang semakin mengkhawatirkan.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Nur Suhud, melalui himbauan ini, pihaknya berharap masyarakat semakin waspada menghadapi tindak kriminalitas.
Baca juga: Sambang SPBU di Malam Hari, Polsek Pabean Cantikan Gelar Patroli Antisipasi 3C
“Tujuan dari himbauan kamtibmas ini adalah mengajak masyarakat bersama-sama memerangi tindak kriminalitas. Saya yakin dengan masyarakat waspada, maka kriminalitas bisa dicegah,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi