Seputarperak.com- Upaya menekan penyebaran Covid-19 terus dilakukan Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan berbagai cara. Seperti melalui himbauan penerapan protokol kesehatan ataupun melului operasi yustisi protokol kesehatan.
Seperti halnya yang dilakukan Polsek Asemrowo bersama instansi samping di Jalan Asem Raya depan Mapolsek, Jumat pagi, 30 Oktober 2020.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan yang dipimpin Iptu Rossa, Kanit Binmas Polsek Asemrowo ini diikuti sebanyak 10 personil. Masing-masing terdiri dari 6 anggota Polsek Asemrowo, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 1 anggota Linmas Kelurahan Asemrowo.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Operasi yustisi dalam bentuk penertiban masker ini dimulai pada pukul 08.20 dengan sasaran para pengguna jalan.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 8 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 2 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 6 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
“Diharapkan dengan seringnya dilakukan operasi ini masyarakat semakin disiplin menggunakan masker, sehingga rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi