Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Penertiban Masker di Jalan Stasiun Kota

seputarperak.com

Seputarperak.com- Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan dalam bentuk operasi penertiban masker di wilayah Kecamatan Pabean Cantikan, Jumat pagi, 30 Oktober 2020.

Operasi yang dimulai pukul 08.00 ini digelar di Jalan Stasiun Kota, yang diikuti personil instansi samping.

Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak

Kegiatan yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan ini mengambil sasaran para pengguna jalan.

Untuk personil yang dilibatkan sebanyak 45 orang, yang terdiri dari 15 personil Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 13 anggota Polsek Pabean Cantikan, 5 anggota TNI dari Koramil Pabean Cantikan, 10 anggota Satpol PP dan 2 anggota Linmas Kelurahan Bongkaran.

Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker

Dalam operas ini didapati sebanyak 12 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker.

Masing-masing 5 orang diantaranya diberikan sanksi penyitaan KTP, 5 orang dilakukan swab tes dan 2 orang diberikan sanksi fisik berupa push up.

Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker

Diterangkan Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Anggi Saputra Ibrahim, SH, S.I.K, MH, kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari.

“Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polsek-Polsek jajaran terus melaksanakan kegiatan ini agar masyarakat semakin disiplin dalam memakai masker. Tujuan utamanya untuk menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru