Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk razia masker digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Asem Raya, Rabu pagi, 4 Nopember 2020.
Kegiatan yang merupakan Implementasi Perda nomor 2 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan ini dilaksanakan pada pukul 08.20.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Saat itu razia diikuti personil gabungan instansi samping dengan jumlah total 27 orang. Mereka terdiri dari 15 anggota Polsek Asemrowo, 10 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo, 1 anggota Koramil dan 1 anggota Linmas Kelurahan Asemrowo.
Sasaran operasi yakni para pengguna jalan yang melintas. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor dan pengendara mobil.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Dalam kegiatan yang juga merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ini didapati sebanyak 10 orang yang tidak menggunakan masker.
Para pelanggar protokol kesehatan tersebut, 2 diantaranya dijatuhiu sanksi fisik berupa push up dan 8 orang lainnya dijatuhi sanksi penyitaan KTP.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan razia masker ini rutin dilaksanakan setiap pagi dan malam hari, untuk membiasakan masyarakat disiplin memakai masker.
“Lewat razia ini kami berharap dapat menekan penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Asemrowo,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi