Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam bentuk razia masker, Rabu pagi, 11 Nopember 2020.
Razia masker ini dilaksanakan bersama instansi samping di Jalan Asem Raya depan Mapolsek Asemrowo.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Adapun personil yang dilibatkan yakni 10 anggota Polsek Asemrowo, 2 anggota Koramil, 19 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 12 anggota Linmas.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Dalam kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.30 ini didapati 15 orang yang tidak menggunakan masker.
Saat itu 12 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 3 orang sisanya diobawa ke Pukesmas untuk menjalani swab tes.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai bagian dari upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan adanya kegiatan ini harapan kami masyarakat akan semakin disiplin menggunakan masker. Dengan demikian maka rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi