Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam bentuk razia masker Senin malam, 21 Desember 2020.
Kegiatan razia masker ini dilaksanakan di Jalan Asem Raya yang dimulai pada pukul 20.00.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari anggota Polsek Asemrowo sebanyak 6 orang dan 2 anggota Linmas.
Mereka mengambil sasaran para pengguna jalan yang melintas. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara sepeda onthel maupun pengendara mobil.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Razia ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 mengenai pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Saat itu didapati sebanyak 12 orang yang tidak menggunakan masker dan memakai masker tidak sesuai aturan.
Masing-masing 4 orang diantaranya dijatuhi sanksi sosial bernyanyi dan 8 orang lainnya dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan razia masker ini dilakukan rutin setiap pagi dan malam hari, untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menggunakan masker.
“Dengan masyarakat disiplin memakai masker, maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi