Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam bentuk razia masker, Kamis pagi, 24 Desember 2020.
Kegiatan ini dilakukan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Saat itu razia dilaksanakan mulai pukul 08.30, diikuti sebanyak 7 personil Polsek Asemrowo dan 1 anggota Linmas Kelurahan Asemrowo.
Razia masker ini digelar di Jalan Asem Raya depan Mapolsek Asemrowo dengan sasaran para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda angin, pengendara sepeda motor, penarik becak sampai pengendara mobil.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Hasil yang didapatkan yakni sebanyak 7 orang tidak menggunakan masker dan memakai masker tidak sesuai aturan.
Saat itu 2 diantaranya dijatuhi sanksi melafalkan ayat suci Al Quran dan 5 lainnya dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan razia masker ini rutin dilakukan pada pagi dan malam hari.
“Lewat kegiatan ini kami berusaha mendisiplinkan masyarakat dalam penggunaan masker. Hal ini bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi