Seputarperak.com- Sosialisasi maklumat Kapolri terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di malam tahun baru disampaikan Ipda Eko Mustaghfirin, Panit Binmas Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada warga RT 15 RW 04 Kelurahan Perak Barat.
Dalam kunjungannya, Selasa malam, 29 Desember 2020, Ipda Eko menyampaikan kepada warga agar mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sesuai maklumat Kapolri.
Baca juga: Personil Polsek Krembangan Bagikan Masker Kepada Pengendara di Jalan Gresik
Termasuk tidak melakukan pawai keliling di malam tahun baru, karena mengakibatkan kerumunan yang berpotensi terjadi penyebaran Covid-19.
Baca juga: Forkopimda Jatim Tinjau Vaksinasi di Kampus IAI Al Qolam Malang
Selain itu juga disampaikan kepada para pemilik warung dan toko-toko supaya membatasi jam buka mereka maksimal hanya sampai pukul 20.00 di malam tahun baru.
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, sosialisasi maklumat Kapolri ini diharapkan dapat membuat masyarakat patuh untuk tidak keluar rumah dan keluyuran di malam tahun baru yang bisa mengakibatkan lebih meluasnya penyebaran Covid-19.
Baca juga: Kepala Staf Kepresidenan RI Apresiasi Kinerja Forkopimda Kabupaten Sampang Dalam Penanganan Covid-19
“Sosialisasi ini rajin kami lakukan di kampung-kampung sebagai upaya mencegah cluster baru penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi