Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk razia masker digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Minggu malam, 3 Januari 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan di Jalan Asem Raya bersama instansi samping yang dimulai pada pukul 19.30.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Razia ini dilakukan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Untuk personil yang dilibatkan dalam kegiatan ini terdiri dari 7 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 2 anggota Linmas Kelurahan Asemrowo.
Saat itu didapati sebanyak 7 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 1 orang dilakukan penyitaan KTP dan 6 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up atau sanksi sosial bernyanyi lagu Indonesia Raya.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan razia masker ini dilakukan rutin setiap hari untuk membiasakan masyarakat disiplin memakai masker.
“Dengan masyarakat disiplin menggunakan masker, maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi